Foto: Ilustrasi (detikcom)
"Tim Densus 88 Mabes Polri telah melakukan pengembangan terhadap Abu Tholut, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik H. Solihin bin Nur di Jl Raya Karanganyar No. 26 A, Desa Pekauman Kulon RT 4/01, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal," kata Kadivhumas Mabes Polri irjen Pol Iskandar Hasan dalam siaran pers, Sabtu (11/12/2010).
Menurut Iskandar, polisi langsung menetapkan Sukirno sebagai tersangka dalam kaitannya dengan aksi terorisme jaringan Abu Tholut. Sukirno ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa senjata api.
"Tersangka lain masih dikembangkan di lapangan," ungkap Iskandar.
Iskandar menjelaskan, penangkapan dilakukan Sabtu (11/12) pada pukul 06.00 WIB. Penangkapan merupakan pengembangan dari penangkapan Abu Tholut yang diamankan satu hari sebelumnya.
"Sukirno diamankan/ditangkap berikut BB yang diamankan juga berupa , 1 (satu) senapan jenis M16, 6 magazen, 5 ( lima ) magazen panjang + 1 pendek, berisi amunisi penuh sejumlah 170 butir kaliber 5,56 mm, 75 butir kaliber 9 mm, serta kasur kecil tempat simpan/bungkus senpi," jelasnya.
Namun, Iskandar tidak menjelaskan Sukirno berstatus tersangka dalam kasus apa. Apakah terkait terorisme atau terkait kepemilikan senjata.
(ape/lh)
No comments:
Post a Comment